Monday, October 31, 2011

Karangan Bebas 1

nama : Indri Pratiwi Putri (38209522) / 3DD03

Pestisida

Selama ini, kita mengetahui bahwa pestisida sangat berguna dalam membantu petani merawat pertaniannya. Pestisida dapat mencegah lahan pertanian dari serangan hama. Hal ini berarti jika para petani menggunakan pestisida, hasil pertaniannya akan meningkat dan akan membuat hidup para petani menjadi semakin sejahtera. Dengan adanya pemahaman tersebut, pestisida sudah digunakan di hampir setiap lahan pertanian.

Tetapi, dibalik manfaatnya yang besar, akhirnya para peneliti menyadari bahwa pestisida memiliki dampak yang cukup merugikan pada pemakaiannya. Setelah diteliti, pestisida dapat merusak ekosistem air yang berada di sekitar lahan pertanian. Mengapa demikian? Jika pestisida digunakan, akan menghasilkan sisa-sisa air yang mengandung pestisida. air yang mengandung pestisida ini akan mengalir melalui sungai atau aliran irigasi dan dapat menyuburkan ganggang di perairan tempat sungai atau irigasi tadi bermuara.

Dengan suburnya ganggang, dapat mengakibatkan cahaya matahari sulit untuk masu ke dalam danau. Ini mengakibatkan hewan-hewan ataupun fitoplankton tidak mendapat cahaya. Jika fitoplankton tidak mendapat cahaya, maka tidak akan dapat berfotosintesis dan tidak dapat lagi menghasilkan makanan untuk hewan-hewan air.

Selain merusak ekosistem, pestisida juga dapat mengganggu kesehatan terutama kesehatan petani. Drngan seringnya menggunakanpestisida, maka kontak kulit dengan pestisida juga akan semakin sering dan dapat mengakibatkan iritasi kulit. Atau jika pestisida terhirup dan masuk paru-paru, dapat mengganggu kesehatan pernafasan.

Dengan adanya dampak buruk dari pestisida, para petani lebih dianjurkan menggunakan sistem pertanian organik yang tidak menggunakan bahan kimia sama sekali. Tetapi pertanian dengan metode ini juga memiliki resiko yaitu rentan untuk terserang hama. Tetapi hasil dari pertanian ini sanngat sehat dan tidak akan mengganggu kesehatan.

Penelitian lain juga menyebutkan bahwa resiko kanker pada orang-orang yang merokok disebabkan oleh penggunaan pestisida pada saat menanam tembakau. Jika kita membandingkan orang-orang zaman dahulu, walaupun mereka perokok, tetapi mereka tetap sehat dan tidak mengalami penyakit kanker. Kemungkinan ini disebabkan karena zaman dahulu belum digunakannya pestisida saat menanam tembakau.

Oleh karena itu, para petani diharapkan tidak terlalu banyak menggunakan pestisida dan melakukan pertanian organik. Pertanian organik ini sangat bermanfaat dan tidak memiliki efek samping yang membahayakan bagi lingkungan maupun tubuh.

Sumber: http://www.ayocintabumi.110mb.com/pestisida.html

Cara Membuat Pestisida Organik

Indonesia merupakan salah satu negara yang berada pada posisi strategis menurut letak geografisnya. Memiliki dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau, dengan kuantitas dan intensitas sinar matahari yang sangat mendukung bagi tumbuh dan berkembangnya berbagai macam plasma nutfah. Kekayaan plasma nutfah yang dimiliki ini sayangnya belum semua tergali dengan baik sisi kemanfaatannya, bahkan belum semua teridentifikasi. Plasma nutfah tersebut sangat kaya manfaat untuk berbagai hal, mulai dari menjadi bahan baku obat-obatan, sumber ilmu pengetahuan, bahan dasar pestisida organik dan sebagainya.

Salah satu manfaat dari multi manfaat plasma nutfah yang dimiliki negeri ini akan saya coba tuangkan dalam tulisan praktis Pestisida Organik Dan Cara Pembuatannya, hal ini menindaklanjuti janji saya terdahulu dalam tulisan Pestisida Organik Dan Tuntutan Kembali Kealam. Tulisan ini juga sekaligus sebagai bentuk implementasi dari brain storming dalam diskusi saya dengan Mas Boni Eko sebagai sesama praktisi kebun, sekaligus juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam turut membantu mencarikan solusi dari berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi oleh para petani terutama masalah hama dalam budidaya tanaman.

Berangkat dari keberhasilan salah satu daerah di Jawa Tengah yang sudah merasakan manfaat Pestisida Organik ini, semakin memacu kami untuk menyebarluaskan agar dapat dirasakan juga manfaatnya bagi para petani di daerah lain. Petani sebagai ibu yang menghidupi rakyat sudah sepantasnya untuk ditempatkan dalam posisi yang selayaknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, atau dengan kata lain sudah seharusnya dimerdekakan. Dimerdekakan dari hasil keringat dan jerih payah mereka dalam menghidupi selama ini, baik dari permasalahan-permasalahan klasik pupuk langka, obat-obatan yang mahal, harga hasil panen yang rendah dan tidak stabil, biaya produksi dan operasi yang tinggi, pendampingan dalam budidaya tanaman dan sebagainya.

Back to topic timbul satu pertanyaan “sudahkah kita optimalkan kemanfaatan plasma nutfah yang dimiliki tersebut, khususnya dalam dunia budidaya tanaman???“ Kita ketahui bersama, jika tanaman ada yang terserang hama perusak tanaman, kebiasaan yang dilakukan adalah ketoko pertanian membeli pestisida kimiawi karena dipandang cepat, praktis, efektif dan efisien (walaupun hal ini masih dipertanyakan). Untuk sekali dua kali aplikasi dan awal-awalnya memang bisa berhasil, namun hama tersebut adalah mahluk hidup yang juga melakukan penyesuaian lingkungan, sehingga bisa saja suatu saat mereka menjadi resisten dan tahan terhadap obat-obatan kimiawi yang digunakan tadi. Pertanyaannya lalu harus bagaimana??? Tentu jawabannya adalah mari mulai berubah, berubah menjadi bijak dalam memperlakukan alam, bukankah alam berlaku rantai ekosistem??... nah rantai inilah yang akan kita coba sentuh dengan Pestisida Organik.

Jangan kuatir juragan, bahan-bahan yang dibutuhkan untuk Pestisida Organik Dan Cara Pembuatannya merupakan bahan-bahan yang berada di lingkungan kita sehari-hari, mudah mendapatkannya, murah harganya sekaligus mudah pembuatannya. Pestisida organik ini mampu mengatasi dan mengusir hama perusak tanaman pertanian dan perkebunan umumnya seperti kutu, ulat, belalang dan sebagainya. Satu hal yang dibutuhkan adalah juragan mau sedikit repot, hanya sedikit kok tidak banyak he he he.... Ok, kita langsung ke tekape aja ya..

Pertama kali perlu menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan sebagai berikut :

  1. Bawang putih, pandan, kemangi, cabe rawit, tembakau, kunyit, kenikir, masing-masing sejumlah 100 gram.
  2. Gula pasir sejumlah 1 sendok teh
  3. Air suling destilasi sejumlah 1 liter
  4. Tablet Biotamax CustomBio sejumlah 1 butir
  5. Botol kaca steril atau bersih sejumlah 2 buah dan blender atau penghalus

Tahap dan cara pembuatan (tolong diperhatikan ya juragan) :

  1. Bawang putih, pandan, kemangi, cabe rawit, tembakau, kunyit, kenikir + air destilasi dicampur rata dengan cara diblender, kalau tidak ada blender ditumbuk sampai halus dan dicampurkan secara merata juga tidak masalah.
  2. Larutkan gula pasir dengan ¼ gelas air panas kemudian biarkan sampai dingin (kira-kira 50 cc) dan larutkan tablet Biotamax CustomBio dalam 1 liter air hingga larut benar (diamkan kira-kira 1 – 2 jam)
  3. Semua bahan diatas masukkan dalam botol steril yang sudah disediakan, tutup dan biarkan selama 4 hari, maksimal 1 minggu agar terjadi proses fermentasi.
  4. Setelah waktunya selesai, kemudian saring dan masukkan kedalam botol steril yang lain sehingga ampasnya tidak ikut, kemudian tutup dan simpan.
  5. Ampas bisa anda manfaatkan dengan ditaburkan kelahan.

Selesailah sudah pembuatan Pestisida Organik Dan Cara Pembuatannya, gampang khan juragan???...semua bahan mudah didapat, harga murah, cara buatnya gampang, iya khan???... Nah karena sudah selesai, saya ijin mandi dulu ya gan, dah pada lengket keringat nich, ntar gantengnya hilang wwwuuuaakakakakaaa....embeeerrrr.... Oh ya gan, untuk cara penggunaannya saya lanjut ditulisan Pestisida Organik Dan Cara Penggunaannya, tapi di artikel mendatang ya gan...maklum ada beberapa jadwal rutin yang tertunda nich. Ok semoga tulisan Pestisida Organik dan Cara Pembuatannya ini bisa dipahami dengan mudah dan sangat membantu. Sambil menunggu tulisan cara penggunaannya juragan-juragan bisa siapkan bahan-bahan yang dibutuhkan di atas, dengan melakukan hal di atas berarti ikut berkontribusi pada penyelamatan dan penyehatan lingkungan, semoga sukses

Sumber: www.google.com

Pengertian Hukum dan Hukum Bisnis

1. nama : Indri Pratiwi Putri (38209522) / 3DD03

Pengertian Hukum

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum:

1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi pe nguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.

3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.

4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

2. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

1. Prof Subekti, SH :

Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :

Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

3. Geny :

Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:

* keadilan,

* kepastian, dan

* kemanfaatan.

Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.

2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.


Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.


Keputusan Hakim (jurisprudensi)

ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.


Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.


Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)

Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

3. Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.

b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;

1. Kodifikasi terbuka

Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan–tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan–permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah:

“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

2. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.

4. Kaidah dan Norma

Norma berasal dari istilah “norm” yang artinya pedoman atau patokan bagi setiap orang dalam bersikap tindak baik terhadap diri orang lain ataupun terhadap dirinya sendiri. Dalam bahasa belanda istilah norma disebut juga “mattregel” maat artinya sama dengan kaidah yang berasal dari kata “ Aqidah”.

Norma yang diperlukan sebagai pedoman untuk bersikap tindak kepada orang lain misalnya: norma sopan santun, norma hukum, norma tata tertib dan sebagainya. Norma yang menjadi patokan/pedoman untuk bersikap tindak kepada orang lain dikatakan norma insubjektif.

Norma yang diperlukan sebagai pedoman untuk bersikap tindak kepada diri sendiri mis: pola hidup yang baik dan benar, baik dalam berfikir, berkehendak dan berbuat, norma penjagaan kesehatan tubuh, norma tata busana dan sebagainya. Norma-norma yang menjadi patokan /pedoman untuk bersikap tindak terhadap diri sendiri disebut normA reflektif.

Norma-norma yang menjadi pedoman atau patokan bagi manusia dalam bersikap tindak menurut bidang pengaturannya dalam kehidupan bermasyarakat maupun masing-masing secara individual meliputi :

1. Kaedah kepercayaan/keagamaan

Kaedah ini ditujukan kepada kehidupan beriman, ditujukan kepada kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Sumber kaedah ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan. Tuhanlah yang mengancam pelanggaran-pelanggaran kaedah kepercayaan atau agama itu dengan sanksi. Kaedah kepercayan ini tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi kepada sikap batin manusia. Diharapkan dari manusia bahwa sikap batinnya sesuai dengan isi kaedah kepercayaan atau keagamaan. Kaedah ini hanya membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban semata-mata dan tidak memberikan hak

2. Kaedah kesusilaan

Kaedah ini berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sebagai pendukung akedah kesusilaan adalah nurani individu dan bukan manusia sebagai mahluk sosial atau sebagai anggota masyarakat yang terorganisir. Kaedah ini dapat melengkapi ketidakseimbangan hidup pribadi dan mencegah kegelisahan diri sendiri.

3. Kaedah sopan santun (tata krama/adat)

Kaedah sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah ini ditujukan kepada sikap lahir pelakunya yang konkrik demi penyempurnaan atau ketertiban masyarakat dan bertujuan menciptakan perdamaian, tata tertib atau membuat “sedap” lalu lintas antar manusia yang bersifat lahiriah. Sopan santun lebih mementinkan yang lahir atau yang formal: pergaulan, pakaian, bahasa dan lain-lain. Menyentuh tidak semata-mata sebagai individu tetapi sebagai mahluk sosial, jadi menyentuh kehidupan bersama.

4. Kaedah Hukum

Kaedah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi.
Kaedah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit, bukan untuk menyempurnakan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar tidak terjadi kejahatan. Isi kaedah hukum ini ditujukan kepada sikap lahir manusia, mengutamakan perbuatan lahir.

5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Adam Smith sering disebut sebagai yang pertama mengembangkan ilmu ekonomi pada abad 18 sebagai satu cabang tersendiri dalam ilmu pengetahuan. Melalui karya besarnya Wealth of Nations, Smith mencoba mencari tahu sejarah perkembangan negara-negara di Eropa. Sebagai seorang ekonom, Smith tidak melupakan akar moralitasnya terutamayang tertuang dalam The Theory of Moral Sentiments.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi

2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :

1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,

2. Asas manfaat,

3. Asas demokrasi Pancasila,

4. Asas adil dan merata,

5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,

6. Asas hukum,

7. Asas kemandirian,

8. Asas keuangan,

9. Asas ilmu pengetahuan,

10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,

11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan

12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

Wednesday, August 10, 2011

Tips Buat Lupain Mantan Pacar

Setiap orang pasti pernah jatuh cinta. Mungkin juga cintanya itu terpaksa harus berhenti, baik putus dengan cara baik2 ataupun nggak. Nah kita pasti ingin cepat melupakan masa lalu baik kenangan baik ataupun kenangan suram dengan si mantan. Berikut ada beberapa tips nih yang mudah2an bisa dicoba sama yang baru putus cinta. Cekidooott !

1. Ganti panggilan sayang si mantan di kontak HP
Misalnya dulu pas lagi pacaran, kamu manggil doi dengan sebutan "si buncit", ganti deh dengan nama aslinya. Kalo emang diperlukan, hapus aja nomornya di kontak HP kamu. Jadi kamu ga akan hubungin dia lagi pas kamu lagi inget dia lagi. Lain ceritanya ya kalo kamu udah hafal nomor telfon dia di luar kepala :p

2. Hapus semua foto yang kamu simpan di semua media penyimpanan.
Kalo ngga di hapus, bisa2 kamu buka2 lagi tuh foto, itu artinya kamu mencoba buat inget lagi sama masa lalu kamu sama si dia. Lagipula menuh2in memori aja, mendingan save foto2 kamu sama temen2 baik kamu deh.

3. Hapus dia dari FB atau Twitter kamu
Ga mungkin banget kalo kamu ngga ngecek status dia, dia wall2an sama siapa atau mau tau dia lagi deket sama siapa, siapa tau udah punya gebetan baru. Kalo dia udah punya gebetan baru, pasti deh hati rasanya kaya keiris. Makanya biar kamu ngga nyari tau terus tentang dia, mending delete aja deh mereka dari account FB sama Twitter kamu.

4. Jauhin dulu deh tempat2 yang sering kalian datengin dulu waktu pacaran.
Hal yang satu ini paling ampuh buat yang belum lama putus cinta. Kalo dateng ke tempat itu nanti yang ada kamu inget lagi. Capeeek deh

5. Luangin waktu lebih buat temen2 kamu
Daripada bengong di rumah mikirin yang mungkin udah nggak mikirin kamu, mending kamu jalan2 deh sama sohib2 kamu, misalnya nonton film komedi, jalan2, shopping, ke salon, atau apapun deh asal kamu bisa nyenengin diri kamu tanpa ngerugiin orang lain.

6. Dekatkan diri kepada-Nya
Yang terakhir dan yang paling penting adalah sembahyang. Ini paling ampuh nih, jangan curhat sama sohib terus dong, coba deh curhat kepada-Nya. Buat yang Islam, tahajud bisa buat hati kamu lebih tenang dan ikhlas buat terima cobaan-Nya lhoo.

Oke deh semoga bermanfaat buat kamu yang baru putus cinta. Buka hati kamu buat orang lain yang mencintai kamu apa adanya. Bukan berarti nyari pelarian lhoo. Good luck :)

nb : makasih buat adeku sayang Alif. Kakak nulis ini buat kamu lho dek, jangan sedih lagi yaa :*


Saturday, June 11, 2011

Joke Part I

1. Terjadi percakapan antara seorang lelaki dengan seorang polisi lalu lintas
cowok : apa salah saya pak? saya pake helm, punya SIM dan bawa STNK.
polisi : sebel saya liat kamu daritadi muter-muter pake jaket, pake helm, tapi gak pake motor !

2. Oneng berhasil menyelesaikan puzzle. Dia ditanya sama Bajuri.
Bajuri : Kenape Neng, keliatannya girang banget. Abis menang lotre ya?
Oneng : Kagak Bang, ini aye berhasil beresin puzzle dalam waktu 3 bulan.
Bajuri : Tiga bulan? Lama amat Neng.
Oneng : Yeeehh si Abang, ini tuh udah cepet banget! Tuh liat tulisan di kardusnya, FOR 3-5 YEARS.

3. Adi sedang dalam perjalanan ke Jakarta dengan bis malam. Seorang kakek tua naik dan menawarkan buku pada penumpang.
kakek : bukunya Nak? Ada macem-macem nih. Buku silat, cinta2an, agama, dll.
Adi yang sedang tidak bisa tidur pun tertarik.
Adi : ada buku horor ga kek?
kakek : oh suka cerita horor ya? Kebetulan sisa satu. Pas lagi ceritanya! Tentang bis yang ditinggali banyak arwah penasaran. Judulnya "PENUNGGU BIS BERDARAH". Serem deh pokoknya.
Adi : boleh juga tuh. Berapa harganya?
kakek : Rp.95.000 nak.
Adi : wow, mahal banget kek.
kakek : ya namanya juga buku best seller. Semua yang baca buku ini kabarnya syok loh waktu baca endingnya.
Si kakek promosi ala sales man.
Adi pun mengalah. Entah kenapa pada saat ia menyerahkan uang tersebut kepada si kakek, tiba-tiba petir menggelegar. Angin pun mulai bertiup kencang.
Si kakek pun turun dari bis, namun tiba-tiba berhenti dan menolehkan wajahnya pelan-pelan ke Adi.
kakek : Nak, ingat, apapun yang terjadi, harap jangan buka halaman terakhir. Kalau tidak nanti kamu akan menyesal dan saya tidak mau bertanggung jawab.
Jantung Adi berdegup kencang. Saking takutnya, ia sampai tidak mampu menganggukkan kepala hingga si kakek turun dari bis dan menghilang di telan kegelapan.
Pada saat tengah malam, Adi selesai membaca seluruh buku tersebut, kecuali halaman terakhir. Dan memang benar seperti yang dikatakan si kakek, buku itu benar-benar menegangkan dan menyeramkan.
Bis melaju kencang, hujan turun deras, kilat menyambar bergantian, terdengar suara gemuruh menggelegar. Adi melihat sekeliling dan ternyata semua penumpang sudah tidur. Bulu kuduknya merinding.
"baca halaman terakhirnya ga ya?", pikir Adi bimbang. Antara penasaran dan rasa takut berbaur jadi satu. Di luar malam tampak gelap.
"ah, sudahlah, sekalian aja, nanggung"
Dengan tangan gemetar ia pun membuka halaman terakhir buku tersebut secara perlahan.
Dan akhirnya tampak lembaran kosong dengan sepotong tulisan di bagian pojok kanan atas. Sambil menelan ludah, Adi membaca huruf demi huruf yang tercantum :
PENUNGGU BIS BERDARAH
Terbitan CV : Pustaka Buku
Harga pas : Rp. 12.500
 

!! lullaby !! Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting