Thursday, April 5, 2012

Profil Perusahaan Manajemen Ritel

nama : Indri Pratiwi Putri
npm : 38209522
kelas : 3DD03

1. PT.Matahari Putra Prima Tbk.
PT. Matahari Putra Prima Tbk. adalah sebuah perusahaan ritel di Indonesia yang merupakan pemilik dari jaringan supermarket Hypermart. Per kuartal pertama tahun 2008, Matahari Putra Prima sudah mempunyai 79 departmen store, 38 hypermarket, 31 supermarket, 46 outlet farmasi, dan lebih dari 88 hiburan keluarga di lebih dari 50 kota di Indonesia.

Berikut perjalanan sejarah berkembangnya PT. Matahari Putra Prima Tbk.
1958 : Toko pertama di Pasar Baru,Jakarta
1972 : Pioneer of Department Store concept in Indonesia
1980 : Membuka Toko Pertama outside Jakarta - Sinar Matahari Bogor
1988 : Core Business Expansion to Supermarket Operasi.
1st Rights Issue - Rp 75B
1992 : IPO at Jakarta Stock Exchange and Surabaya Stock Exchange
1996 : Issuance of 5-year US$100 Million Bond & 2nd Rights Issue - Rp 226B
1997 : Multipolar became majority shareholder 3rd Rights Issue Rp 902B
2000 : Launching Of Matahari Club Card (MCC)
2001 : Settlement of 5-year US$ 100 Million Bond
2002 :
New Management Team
Core Business Restructuring: Matahari Department Store,
Matahari Supermarket & TimeZone
Independent and transparent Business Units
Issuance of 5-year Obligasi I - Rp 450 Billion
2003 :
Consolidation Year
Closure of Non-profitable stores
Re-focus to internal infrastructure, resources & company’s Foundation
2004 :
Launch of Hypermart
Top 500 As-Pac Retail Award: #1- Indonesia
Issuance of 5-year Obligasi II : Rp 300 B & Syariah I Rp 150 B
2005 : Successfull aggressive expansion : 10 Department store,4 Kids2Kids,13 Hypermart,4 Cut Price,1 Matahari Supermarket,First Matahari Dept.Store in China,Top 500 As-Pac Retail Award:#1- Indonesia
sumber : ir2brothers.blogspot.com/.../sejarah-perjalanan-matahari-putra-prima

2.Carrefour
Carrefour di Indonesia hadir sejak tahun 1996 dengan membuka gerai pertama di Cempaka Putih pada bulan Oktober 1998. Pada saat yang sama, Continent, sebagai perusahaan ritel Prancis, membuka gerai pertamanya di Pasar Festival. Pada tahun 1999, Carrefour dan Promodes (sebagai pemegang saham utama dari Continent) menggabungkan semua kegiatan usaha ritel di seluruh dunia dengan nama Carrefour. Hal tersebut menjadikan Carrefour sebagai ritel terbesar kedua di dunia.
Saat ini, Carreour sudah beroperasi di 83 gerai dan tersebar di 28 kota/kabupaten di  Indonesia. Sebagai salah satu pemain ritel terkemuka, Carrefour Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan Carrefour di Indonesia.  72 juta pelanggan telah mengunjungi Carrefour di tahun 2010, naik dari 62 juta pelanggan di tahun sebelumnya.Carrefour sangat peduli terhadap kebutuhan pelanggan dengan menawarkan lebih dari 40.000 produk, sehingga pelanggan dapat memperoleh pilihan lengkap kebutuhan sehari-hari yang berkualitas baik dengan harga diskon di dalam lingkungan belanja yang nyaman.
sumber : http://www.carrefour.co.id/shop/indonesia/

3. Toserba Yogya
Berawal dari sebuah toko batik di daerah Kosambi Bandung, Toko YOGYA pertama kali berdiri dan mulai melayani konsumennya. ...
Saat itu nama DJOCJA yang merupakan nama asli toko "batik" itu tetap dipertahankan.
Namun barang dagangan yang tadinya hanya kain batik, mulai dikombinasikan dengan produk lain yang merupakan kebutuhan sehari- hari. Seperti : sabun, sikat gigi, pasta gigi, kosmetik dan produk kelontongan lainnya.
Berdiri sejak tahun 1982, cabang pertama toko YOGYA di Jl. Sunda No. 60, Bandung.
Disinilah tonggak penting dari awal sejarah toko YOGYA dimulai. Manajemen yang lebih modern dan rekruitmen SDM yang berkualitas menjadi bagian dari awal sebuah kesuksesan di kelak kemudian hari.
YOGYA Group merupakan perusahaan ritel dengan format Supermaket dan Departement Store.
Visi :
Tetap Menjadi Pilihan Utama

Pilihan utama bagi konsumen, mitra usaha, pasar tenagakerja, shareholder, maupun masyarakat dan pemerintah di tengah berbagai alternatif pilihan dan persaingan usaha.
Misi :
Setia Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
Dengan Corporate Culture : "Maju dengan karya bersama" dan
Moral Filosofi : "Jujur, Setia & Rendah Hati"
YOGYA Group selalu berusaha mewujudkan kepuasan bagi konsumen dengan menyediakan produk yang berkualitas, layanan yang unggul, dan akrab bersahabat, serta dalam suasana belanja yang menyenangkan.
sumber : http://www.toserbayogya.com/show_profile.html

4.PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk
Pertama kali memulai usahanya dengan membuka satu toko Jalan Sabang, di dekat Sarinah Department Store pada tahun 1978. Tujuh tahun kemudian pemilik perusahaan membuka toko pertama di luar wilayah Jakarta, yaitu di Bandung, Jawa Barat. Toko ini menjual aksesoris, sepatu dan tas dan menjelang tahun 1989 perusahaan telah membuka delapan belas toko dengan mempekerjakan sekitar 2500 karyawan, menjual mainan, alat tulis dan peralatan rumah tangga, selain produk utama yaitu pakaian. Perencanaan dan perluasan usaha yang dilaksanakan secara hati-hati telah memungkinkan perusahaan untuk membuka “Toko Tujuan” pada tahun 1994, sebagai layanan belanja satu atap. Saat ini Perusahaan telah berkembang pesat dengan menambah tiga puluh lima toko yang seluruhnya ditempatkan di pasar Jawa yang penuh persaingan. Selanjutnya Perusahaan berkeinginan untuk berbagi kemakmuran dan peluang dengan publik, sehingga IPO diselenggarakan pada tahun 1996 yang pada saat itu Ramayana telah menjadi rantai ritel dominan di area sasaran.
sumber : google.com

5.Superindo
Sejak tahun 1997, Super Indo tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Indonesia. Kini, lebih dari 81* gerai Super Indo telah tersebar di kota-kota utama di Pulau Jawa dan Palembang. Dengan didukung lebih dari 4700* karyawan terlatih, Super Indo siap melayani para pelanggan.
Super Indo menyediakan beragam produk kebutuhan sehari-hari dengan kualitas yang dapat diandalkan, lengkap, harga hemat, dan lokasi toko yang mudah dijangkau. Kesegaran dan kualitas produk selalu dijaga melalui pilihan sumber yang baik dan penanganan dengan standar prosedur operasional yang selalu dipantau. Hal ini menjadikan Super Indo sebagai pilihan tempat berbelanja yang selalu "Lebih Segar", "Lebih Hemat" dan "Lebih Dekat".
Super Indo merupakan jaringan ritel internasional DELHAIZE GROUP, yang berpusat di Belgia dan telah tersebar di 3 benua dan 11 negara (Belgia, Yunani, Amerika Serikat, Yunani, Romania, Albania, Serbia, Bosnia & Herzegovina, Bulgaria, Montenegro, dan Indonesia) dengan lebih dari 2.842gerai**. Delhaize Group tercatat di bursa saham Euronext Brussels (DELB) dan the New York Stock Exchange (DEG).
sumber : http://www.jobloker.co.id/id/pekerjaan/japrofiles/lionsuper@jobloker.co.id

6. Alfamart
Semula PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) bernama PT Alfa Mitramart Utama yang didirikan tanggal 22 Februari 1989. Kala itu pemegang saham perusahan adalah PT Alfa Retailindo Tbk (51%) dan PT Lancar Distrindo (49%).  Namun sejak 1 Agustus 2002 memakai nama Sumber Alfaria Trijaya setelah beralih pemegang saham menjadi PT HM Sampoerna Tbk (70%) dan PT Sigmantara Alfindo (30%).
Perusahaan yang berkantor pusat di Jl. M.H. Thamrin No. 9, Tangerang ini memulai usaha komersilanya pada 1989 dalam bidang perdagangan rokok.  Namun sejak tahun 2002, Alfamart bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan eceran untuk produk konsumen dengan mengoperasikan jaringan minimarket dengan nama “Alfamart” yang berlokasi di beberapa tempat di Jakarta, Cileungsi, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, Cirebon, Cilacap, Semarang, Lampung, Malang dan Bali.
Jaringan minimarket perusahaan yang didirikan Djoko Susanto, mantan eksekutif produsen rokok raksasa, HM Sampoerna ini terdiri dari minimarket milik sendiri dan minimarket dalam bentuk kerjasama waralaba, dengan jumlah minimarket milik sendiri 2.396 (2009) dari semula 2.067 (2008) dan kerja sama waralaba 798 (2009) dari 592 (2008).
Patut dicatat, Alfamart adalah perusahaan pertama yang berkukuh turun ke lantai bursa saat korporasi lainnya memilih untuk menunda atau bahkan membatalkan IPO, pada tahun 2009. Bahkan di industri ritel, Alfamart adalah perusahaan minimarket pertama yang melakukan aksi korporasi ini. Dengan kata lain, Alfamart merupakan minimarket pertama di Indonesia yang go public.
sumber :http://dcserpong.blogspot.com/2010/03/profile-alfamart.html

7. CIRCLE K MINIMART
Bisnis retail yang ada di Indonesia kini dalam periode terakhir kian bertambah banyak.Di sini akan membahas tentang visi dan misi sebuah bisnis retail yang berasal dari Amerika yang kini telah bertahan cukup lama dan berkembang dengan pesat di Indonesia yaitu Circle K Minimart.
Sejarah Circle K dimulai ketika seorang businessman,Fred Harvey di El Paso Texas melakukan sebuah gebrakan dengan membangun 3 buah toko di sebuah perumahan kecil yang bernama Kay's Drive In Grocery.
Tosco Marketing Company Food Stores Inc dibentuk ketika Mr.Harvey menagmbil huruf "K" dari "Kay's" Drive In dan mengelilinginya dengan lingkarang berwarna merah.
Pada tahun 2003,Circle K diakusisi oleh ACT milik Couche Tard yang merupakan jaringan convevience store terbesar kedua di Amerika.Kini Circle K menjadi convevience store dengan pertumbuhan yang cepat di Asia,dengan 3500 store di Indonesia khususnya kota besar.
Di Indonesia,Circle K pertama kali berdiri di Jakarta tahun 1986 oleh Yayasan Trisakti.Kemudian diambil alih oleh PT.Circleka Indonesia Waserba pada tahun 1989.Kini Circle K juga telah berdiri di beberapa kota-kota besar lain di Indonesia seperti Bali,Bandung,dan Jogjakarta.
http://ekasallymoreta.blogspot.com/2010/02/visi-dan-misi-circle-k-minimart-retai.html
 
8. Indomaret
merupakan jaringan minimarket yang menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dengan luas penjualan kurang dari 200 m2. Dikelola oleh PT Indomarco Prismatama, gerai pertama dibuka pada November 1988 di Kalimantan.
hun 1997, perusahaan mengembangkan bisnis gerai waralaba pertama di Indonesia, setelah Indomaret teruji dengan lebih dari 230 gerai. Pada Mei 2003, Indomaret meraih penghargaan “Perusahaan Waralaba 2003” dari Presiden Megawati Soekarnoputri.
Kini Indomaret mencapai lebih dari 4000 gerai. Dari total itu 52% adalah milik sendiri dan sisanya milik masyarakat, yang tersebar di kota-kota di Jabotabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung, dan Medan. Di tahun mendatang akan dibuka cabang baru: Cirebon, Palembang, dan Ujungpandang.
Indomaret mudah ditemukan di daerah perumahan, gedung perkantoran dan fasilitas umum karena penempatan lokasi gerai didasarkan pada motto “mudah dan hemat”. Lebih dari 3.500 jenis produk makanan dan non-makanan tersedia dengan harga bersaing, memenuhi hampir semua kebutuhan konsumen sehari-hari.
Didukung oleh pusat distribusi, yang menggunakan teknologi mutakhir, Indomaret merupakan salah satu aset bisnis yang sangat menjanjikan. Keberadaan Indomaret diperkuat oleh anak perusahaan di bawah bendera grup INTRACO, yaitu Indogrosir, BSD Plaza, dan Charmant.
http://indomaretblitaraya.wordpress.com/2011/09/26/sekilas-tentang-indomaret/#more-5
 
9. Hipermarket Giant
Hipermarket Giant adalah salah satu hypermarket yang berdiri di Indonesia disamping Hipermarket Carrefour dan Hipermarket Hypermart yang tersebar di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Sidoarjo, Surabaya dan Bandung. Hipermarket Giant buka dari pukul 09.00 pagi hingga jam 22.00 malam. Pada event midnight sale yang diadakan beberapa kali dalam sepekan buka hingga pukul 24.00 malam pada gerai tertentu.
Hipermarket Giant tidak hanya memberikan harga yang murah pada produk-produk yang dijualnya kepada masnyarakat, namun juga memberikan pilihan dan koleksi produk yang beraneka ragam sehingga masyarakat senang melakukan kegiatan belanja di Hipermarket Giant.
Beberapa bentuk jaminan dan layanan tambahan gratis yang diberikan oleh Hipermarket Giant untuk memuaskan pelanggan di antaranya adalah :
1. Ada yang lebih murah? Kami ganti selisihnya 3 kali!
2. Tidak Puas? Kembalikan saja!
3. Harga kasir tidak sama harga di rak? Bayar yang termurah.
4. Bebas Biaya Antar.
5. Parkir gratis di beberapa lokasi gerai Hipermarket Giant.
6. Berbelanja dengan sistem kredit dari Sumber kredit.
Tentu saja bentuk-bentuk jaminan di atas memiliki banyak persyaratan khusus agar mereka tidak rugi. Bentuk jaminan di atas cukup memberikan dampak efek psikologis yang besar pada perilaku konsumen.
sumber :http://organisasi.org/informasi-hipermarket-giant-lokasi-cabang-gerai-giant-hypermarket-supermarket-grup-hero-supermarket

10. LotteMart Wholesale
LotteMart Wholesale dahulu bernama Makro adalah sebuah layanan perdagangan mandiri dengan perkiraan 40,000-50,000 anggota potensial di setiap toko.
Berbelanja di LotteMart Wholesale adalah kombinasi dari harga rendah setiap hari,  ragam variasi produk Makanan dan Non Makanan,  dan fokus yang jelas pada belanja Anda; LotteMart Wholesale adalah MITRA BELANJA ANDA.  
Konsep LotteMart Wholesale
Harga rendah, biaya rendah.
Melayani diri sendiri, belanja secara tunai.
Menjual berbagai macam variasi produk makanan dan non makanan.
Terbuka untuk konsumen dan institusi yang telah terdaftar.
Lapangan parkir yang luas (sampai dengan 1000 mobil).
LotteMart Wholesale Mail sebagai media komunikasi antara LotteMart Wholesale dan anggotanya.
Keanggotaan LotteMart Wholesale
LotteMart Wholesale dibuka hanya untuk member. Untuk berbelanja di LotteMart Wholesale, pelanggan harus terdaftar sebagai anggota. Untuk mendaftar sebagai anggota LotteMart Wholesale, silakan kunjungi toko LotteMart Wholesale terdekat dan menghubungi Customer Information Service, gratis.
Sembari menunggu pemrosesan kartu, anda dapat langsung melakukan belanja pertama kalinya.
Anda dapat meminta kartu keanggotaan Anda kepada Information Customer Service setelah Anda melakukan pembelanjaan pertama Anda.
Sebagai anggota LotteMart Wholesale, Anda berhak untuk menerima LotteMart Wholesale mail. Untuk kenyamanan Anda, silakan ikuti peraturan berbelanja di LotteMart Wholesale.
Visi LotteMart Wholesale
Komitmen terbaik untuk melayani pelanggan
Misi LotteMart Wholesale 
Distribusi produk dengan harga istimewa, kualitas dan varietas untuk pelanggan profesional, menawarkan keuntungan dan kesempatan untuk berkembang.
Ini berarti kami berusaha untuk menjadi:
Bagi pelanggan kami - sumber suplai yang paling dapat diandalkan yang memberi mereka kesempatan untuk bersaing di pasar mereka masing-masing.
Untuk para pemasok kami - distributor dari produk mereka dengan biaya terendah untuk jumlah nilai jual maksimum.
sumber : http://www.lottemart.co.id/lotte/index.php?link=about&type=about-lottemart-wholesale

 

Thursday, March 15, 2012

Tugas 1 Softskills

Nama : Indri Pratiwi Putri

NPM : 38209522

Kelas : 3DD03


Pengertian Manajemen

Manajemen merupakan suatu proses perencanaan,pengorganisasian,penggerakkan dan pengendalian atas atas sumber daya yang dimiliki guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Definisi Manajemen

  • Menurut Alex. S. Nitisemito (1992:9)manajemen adalah ilmu dan seni untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain.
  • Menurut Malatu S.P. Hasibuan (1995:9) manajemen merupakan ilmu dan seni ,engatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnyasecara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu

Meskipun banyak difinisi yang dirumuskan, tetapi semua definisi tersebut mengacu pada satu pengertian yaitu manajemn merupakan suatu seni atau suatu proses perencanaan, pengorganisasian. Pergerakan dan pengendalian atas sumber-sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang di tetapkan.

Pengertian Ritel

Ritel adalah suatu kegiatan yang terdiri dari aktivitas-aktivitas bisnis yang terlibat dalam menjual barang dan jasa kepada konsumen untuk kepentingan sendiri,keluarga ataupun rumah tangga.

Definisi Retail

  • Menurut berman dan evans (2001:3) adalah “retail consists of the business activities involved in selling goods and services to consumers for their personal, family, or household use”

Pengertian dari pernyataan diatas adalah Retail terdiri atas aktivitas-aktivitas bisnis yang terlibat dalam menjual barang dan jasa kepada konsumen untuk kepentingan sendiri, keluarga maupun rumah tangga.

Dari definisi diatas bias dikatakan bahwa bisnis retail terdiri dari beberapa aktivitas yang saling mendukung dan mempengaruhi sehingga terjadi kegiatan perdagangan antara pedagang dan konsumen.

Jadi bisnis retail tidak bisa terdiri dari satu kegiatan saja.

Setelah mengetahui definisi Manajemen dan Retail maka bisa dirumuskan manajemen retail adalah pengaturan keseluruhan factor-faktor yang berpengruh dalam perdagangan retail, yaitu perdagangan langsung barang dan jasa kepada konsumen. Factor-faktor yang berpengaruh dalam bisnis retail adalah place, price, product, dan promotion yang dikenal sebagai 4P.

Pengertian Manajemen Ritel

Manajemen ritel adalah pengaturan keseluruhan faktor-faktor yang ebrpengaruh dalam proses perdagangan ritel,yaitu perdagangan langsung barang dan jasa kepada konsumen.


Klasifikasi Ritel

1. Klasifikasi deskriptif

Pasar ritel dibagi menjadi 2 tipe yaitu berdasarkan :

a. tipe kepemilikan (type of ownership)

b. tipe keragaman barang yang dijual(type of merchandise carried)

2. Klasifikasi strategic

Pasar retel dibedakan berdasarkan strategi yang digunakan,yaitu :

a. margin/turnover strategy

b.retail price and service strategy

c. strategic group classification

d. gross margin – merchandise type classification

3. Klasifikasi tingkat pelayanan

Dibagi menajadi :

a. penjualan eceran swalayan

b. penjualan eceran dengan memilih dendiri

Contoh : toko baju dipasar

c. penjualan eceran dengan penjualan terbatas

Contoh : toko elektronik

d. penjualan eceran dengan pelayanan penuh

Contoh : toko perhiasan,butik

Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap bisnis ritel adalah 4P yaitu Place,Price,Produck dan Promotion

Oleh karena itu sebelum memulia bisnis ini hendaknya kita harus sudah memahaminya dengan benar untuk memperkecil resiko kerugian.

sumber : http://sansinto.wordpress.com/2010/02/15/manajemen-ritel/

http://geoeduplanet.blogspot.com/2010/07/pengertian-manajemen-retail.html

Friday, January 6, 2012

Karangan Bebas 3

Nama : Indri Pratiwi Putri

NPM : 38209522

Kelas : 3DD03

Mata Kuliah Softskills

Kali ini saya akan bercerita sedikit tentang "mereka" yg sering kalian sebut ALAY. Apa sih ALAY itu? Kenapa kalian benci ALAY?

Emang agak susah juga ngejawab dua pertanyaan itu, paling kalaupun kalian bisa jawab, jawabannya standard dan gak berbobot. Begitu juga dengan saya dulu.

Dulu waktu saya belum join di group ANTI ALAY, saya cuma bisa teriak kalo “GW BENCI ALAY, GW ANTI ANAK ALAY, GW BUKAN ANAK ALAY!!!!”. Tapi, setelah saya join di group ANTI ALAY, saya jadi ngerti definisi dari alay itu apa. Emang si, kalo kamu cari arti kata alay di Kamus Besar Bahasa Indonesia, saya jamin kamu gak akan nemu artinya.

Dibawah ini adalah beberapa ciri-ciri dari anak alay, dan dari sini saya bisa tarik kesimpulan. Ini saya dapat dari beberapa sumber dengan perubahan seperlunya.

1. Ngerasa dirinya paling tau sama suatu hal. Padahal dia ga tau sama sekali atau mungkin barangkali baru sekali melakukan/mengalaminya. Contoh: orang yang ngaku dirinya bisa maen gitar, hafal semua nama2 gitar hero, padahal kunci eminor aja ga tau.

2. Tongkrongannya di pinggir pinggir jalan (yang cewek godain cowok, yang cowok godain cewe yang lagi lewat)

3. Kalo lagi ngumpul bawa headset buat dengerin lagu lewat handphone (suka pamer ga jelas & sok asik gitu deh). Trus sok telpon-telponan dan SMS-SMS an .. kondisi terparah biasanya suka ngunjukin SMS dari ce/co ke temennya, biar dibilang klo ce/co nya perhatian ama dia..

4. Sok EMO tapi ditanya sejarahnya emo ga tau.

5. Sok pengen 'gaul' mau ngikutin tren yang sekarang tapi terlalu LEBAY (contoh: nge-mix baju ga kira kira baju ijo, celana kotak kotak,sepatu merah, kacamata biru!)

6. Di mana-mana SELALU ada acara yg namanya foto2 narsis, udah gitu jepretnya ga cuma sekali tapi puluhan kali (entah itu di track sepeda, pacuan kuda, WC, mobil, stasiun, angkot, dll).

7. Fotonya ga nahan semua! (dengan gaya di imut imutin, dideketin lampu biar 'terang bgt', foto deket bgt dari wajah (biar jeleknya ga keliatan), foto dari atas (biar kelihatan keren kali ya), pokoknya yang bisa bikin ENEG semua orang)

8. Buat cewek tiap hari kerjaannya ngomongin ttg cowooooooooo mulu! Kalo curhat tentang cowonya sendiri sih gpp, tapi klo curhatnya nyebar2, genit2 gitu n berpotensi pamer bisa bikin kuping panas yang ngedengerinnya. Contoh: eh tau ga si A tadi gini loh sama gue hahaha lucu bgt ya? (ga lucu!). Yah pokoknya sok pamer gitu deh (berasa cantik).

9. Buat cowo, tiap hari kerjaannya cari musuh (ribut) mulu sama temen temen cowonya yg lain (biar dianggep keren gitu)

10. Di friendster, bagi yang cewe di featured friends (ff) nya majang cowo2 ganteng semua (meski ga kenal, biar dianggep cantik & gaul) kalo yg cowo ya majang ffnya cewek semua (walau ga kenal, biar dikata cowok ganteng)

11. Tulisan

- iya: ia

- kamu: kamuh,kammo,kamoh,kamuwh, kamyu,qamu,etc

- aku: akyu,aq,akko,akkoh,aquwh,etc

- maaf: mu'uph,muphs,maav,etc

- sorry: cowyie,cory,tory(?),etc

- add: ett,etths,aad,edd,etc

- for: vo,fur(zz),pols,etc

- lagi: agi,agy

- yang: iiank,yangz

- gimana: gemanz,gmnz

- Kayak: kea,kaiiakz,kaiia.

- makan: mums,mu'umhs,etc

- lucu: lutchuw,uchul,luthu,etc

- siapa: cpah,cppa,cp,ciuppu,siappva, etc

- apa: uppu,apva,aps,etc

- narsis: narciezt,narciest,etc

- tulisannya gede kecil dan pake angka (idihh) & masih banyak lagi!

contoh kalimatnya:

- "huallowh..! cPaa dcanna..? litzzha disinii. bLeh kenaLan khan? boleh dun..! cowryih bru balezth, bru buka FS neyh.."

- "hai, kawanzz..! kenalan dongs! boleh kan? boleh dunks!"

12. Suka ngirim bulbo ga jelas di YM, FS atau FB: "akko onlenndh dcnniih" ato "ayokk perang cummendh cmma saiia" etc (paling parah lagi kalo ngirim bulbo dengan judul "********" tapi isinya kosong!)

13. Menganggap dirinya eksis di friendster atau Facebook. Kalo comments banyak itu berarti anak gaul jadi lomba banyak-banyakan comment. (WTF,WTH! emang kenapa coba kalo commentnya banyak? dapet rekor muri ya? ga penting bgt)

14. Kalo kita ngeview profile FS orang, dia langsung ngasi testi: "hey,cuman view doank neh??" atau "jgn cuma view doank,di-add donk" (kalo emang segitu pentingnya orang nge-ADD buat dia.. kenapa dia ga nge-add kita dia waktu dia mau ngasih testi?)

15. Friendster dipenuhi glitter-glitter norak yang pastinya bisa ngerusak retina mata (zzzzz)

16. Nama friendster mengagung-agungkan diri sendiri, seperti: pRinceSs cuTez,sHa luccU,tIkka cAntieqq,etc. (pede bgt sih?)

17. Kata /singkatan selalu diakhiri huruf z/s

18. Foto di friendster bisa nyampe 300 lebih padahal cuman foto DIRINYA SENDIRI

19. Diam-diam mengidolakan: kangen band, st12, radja, ato bahkan GARNET BAND

20. Suka menghina orang lain yang ga sama kaya dia.

21. Kalo maen FB temennya banyak (sebenernya sah2 aja tapi ... ), hasil usaha nge-add orang2 ga dikenal. suka chatting yang ga perlu kaya: "hai. boleh kenal". Trus nama2 calon korban chattingnya berjejer di bawah, padahal ga ada yg dikenal n ga ada perlu sama sekali.

Kalo dilihat dari ciri diatas, definisi alay menurut pemikiran saya itu, alay adalah suatu sikap seseorang ketika beranjak dewasa yang mau dibilang gaul, tapi cara dan tempatnya mungkin salah. Definisi alay juga gak bisa cuma diartikan dalam satu kalimat, karena kalo dijabarin lagi, banyak sebenernya kesimpulan yang bisa ditarik dari ciri alay diatas. Tapi saya juga gak sepenuhnya setuju sama semua ciri-ciri anak alay diatas. Kayak poin nomer 6, itu hak mereka boy, selama mereka gak ganggu aktivitas kita, gak masalah kan?

Pertanyaan kedua, kenapa kamu benci alay? Coba kamu jawab? Jangan cuma bisa teriak “GW BENCI ALAY, GW ANTI ANAK ALAY, GW BUKAN ANAK ALAY!!!!”

Kalo kamu tanya saya kenapa saya benci alay? Jawaban saya karena "mereka" itu terlalu seenaknya merubah sebuah kata dengan cara merubah hurufnya menjadi angka atau menambahkan huruf-huruf yang sebenarnya gak perlu ditambahin sama sekali, kreatif si, tapi jadi mempersulit orang yang akan membacanya dan membuat kata itu jauh dari arti yg sebenarnya, bahkan GAK PUNYA ARTI.

Saya juga masih punya definisi lain tentang ALAY.

1. alay : orang yang gak bisa menghargai sesuatu, baik yang ada disekitar dia maupun yang ada di dalam dirinya sendiri. Orang yang gak mau jadi dirinya sendiri.

2. alay : orang yang gak bisa apa-apa, tapi sok bisa, sok tau, tong kosong nyaring bunyinya.

3. alay : orang yang bisanya cuma teriak “GW BENCI ALAY, GW ANTI ANAK ALAY, GW BUKAN ANAK ALAY!!!!”, tapi ditanya alay itu apa, gak bisa jawab. Ini ALAY yg paling saya benci.

Satu hal yang bisa saya jadiin pelajaran setelah saya masuk group ANTI ALAY,
saya sadar, kalo ternyata saya masih agak sedikit alay. Buat kalian semua, kalian juga pasti pernah jadi alay, bisa jadi alay, suatu saat sifat ke-alayan kalian akan datang dengan sendirinya. Hehehe ..

Sumber: http://fahru-creatblog.blogspot.com

(dengan perubahan seperlunya)


HaKI

Nama : Indri Pratiwi Putri

NPM : 38209522

Kelas : 3DD03

Mata Kuliah Softskills

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

-Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

-Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3)

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:

-Paten

-Merek

-Desain Industri

-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

-Rahasia Dagang

-Perlindungan Varietas Tanaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

-Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

-Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

-Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

-Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

-Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

-Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

-Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)

Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :

-Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat adalah sebagai berikut :

a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)

Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)

Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.

c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)

Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

d. Prinsip Sosial (The Social Argument)

Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Hak Cipta

Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.

Hak Paten

Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :

a. proses;

b. hasil produksi;

c. penyempurnaan dan pengembangan proses;

d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Paten (UUP) saja.

Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).

Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :

a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.

b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.

c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Hak Merek

Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).

Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.

Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :

a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.

c. Tanda yang telah menjadi milik umum.

d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

http://fahru-creatblog.blogspot.com/2011/04/hak-merk.html

Daftar Perusahaan

Nama : Indri Pratiwi Putri

NPM : 38209522

Kelas : 3DD03

Mata Kuliah Softskills

DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan (Pasal 1 huruf a UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:

* PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas

* PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal

* PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970

* PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA

* PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,

b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,

c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;

b. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

d. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

e. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

f. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.

2. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.

  1. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  2. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  3. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Perusahaan Wajib Didaftarkan dalam Daftar Perusahaan

1. Setiap Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

2. Koperasi

3. Persekutuan Komanditer (CV)

4. Firma

5. Perseorangan, dan

6. Bentuk Usaha Lainnya (BUL),

7. Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah NKRI.

Persyaratan :

1. Foto copy KTP.

2. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat.

3. Surat Keterangan Tempat Usaha ( HO ).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).

5. Akta pendirian perusahaan.

6. Data akta pendirian perusahaan.

7. Akta perubahan pendirian perusahaan.

8. Keputusan pengesahan.

9. Neraca perusahaan terakhir.

10. TDP yang telah dilegalisir.

11. Akta pembukaan cabang.

12. Surat penunjukan dari Kantor Pusat untuk Kantor Cabang yang disahkan oleh Notaris.

Prosedur :

1. Pemohon mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan dilampiri berkas – berkas persyaratan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala BPPT.

2. Petugas pendaftaran menerima dan meneliti kelengkapan permohonan Tanda Daftar Perusahaan.

3. Pemohon membayar retribusi.

4. Dinas teknis menerbitkan rekomendasi.

5. Petugas administrasi memproses dan menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan.

6. Pemohon mengambil dokumen Tanda daftar Perusahaan dengan menunjukkan bukti pembayaran retribusi Tanda Daftar Perusahaan.

Waktu Penyelesaian :

Maksimal 5 ( lima ) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Jangka Waktu Berlakunya :

Masa berlakunya TDP selama 5 tahun, setelahnya wajib mendaftar ulang.

Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:

1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;

2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;

3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Sumber:

http://bppt-kabjepara.com/tdp.php

http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/18/tujuan-dan-sifat-wajib-daftar-perusahaan/

 

!! lullaby !! Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting