Friday, January 6, 2012

Karangan Bebas 3

Nama : Indri Pratiwi Putri

NPM : 38209522

Kelas : 3DD03

Mata Kuliah Softskills

Kali ini saya akan bercerita sedikit tentang "mereka" yg sering kalian sebut ALAY. Apa sih ALAY itu? Kenapa kalian benci ALAY?

Emang agak susah juga ngejawab dua pertanyaan itu, paling kalaupun kalian bisa jawab, jawabannya standard dan gak berbobot. Begitu juga dengan saya dulu.

Dulu waktu saya belum join di group ANTI ALAY, saya cuma bisa teriak kalo “GW BENCI ALAY, GW ANTI ANAK ALAY, GW BUKAN ANAK ALAY!!!!”. Tapi, setelah saya join di group ANTI ALAY, saya jadi ngerti definisi dari alay itu apa. Emang si, kalo kamu cari arti kata alay di Kamus Besar Bahasa Indonesia, saya jamin kamu gak akan nemu artinya.

Dibawah ini adalah beberapa ciri-ciri dari anak alay, dan dari sini saya bisa tarik kesimpulan. Ini saya dapat dari beberapa sumber dengan perubahan seperlunya.

1. Ngerasa dirinya paling tau sama suatu hal. Padahal dia ga tau sama sekali atau mungkin barangkali baru sekali melakukan/mengalaminya. Contoh: orang yang ngaku dirinya bisa maen gitar, hafal semua nama2 gitar hero, padahal kunci eminor aja ga tau.

2. Tongkrongannya di pinggir pinggir jalan (yang cewek godain cowok, yang cowok godain cewe yang lagi lewat)

3. Kalo lagi ngumpul bawa headset buat dengerin lagu lewat handphone (suka pamer ga jelas & sok asik gitu deh). Trus sok telpon-telponan dan SMS-SMS an .. kondisi terparah biasanya suka ngunjukin SMS dari ce/co ke temennya, biar dibilang klo ce/co nya perhatian ama dia..

4. Sok EMO tapi ditanya sejarahnya emo ga tau.

5. Sok pengen 'gaul' mau ngikutin tren yang sekarang tapi terlalu LEBAY (contoh: nge-mix baju ga kira kira baju ijo, celana kotak kotak,sepatu merah, kacamata biru!)

6. Di mana-mana SELALU ada acara yg namanya foto2 narsis, udah gitu jepretnya ga cuma sekali tapi puluhan kali (entah itu di track sepeda, pacuan kuda, WC, mobil, stasiun, angkot, dll).

7. Fotonya ga nahan semua! (dengan gaya di imut imutin, dideketin lampu biar 'terang bgt', foto deket bgt dari wajah (biar jeleknya ga keliatan), foto dari atas (biar kelihatan keren kali ya), pokoknya yang bisa bikin ENEG semua orang)

8. Buat cewek tiap hari kerjaannya ngomongin ttg cowooooooooo mulu! Kalo curhat tentang cowonya sendiri sih gpp, tapi klo curhatnya nyebar2, genit2 gitu n berpotensi pamer bisa bikin kuping panas yang ngedengerinnya. Contoh: eh tau ga si A tadi gini loh sama gue hahaha lucu bgt ya? (ga lucu!). Yah pokoknya sok pamer gitu deh (berasa cantik).

9. Buat cowo, tiap hari kerjaannya cari musuh (ribut) mulu sama temen temen cowonya yg lain (biar dianggep keren gitu)

10. Di friendster, bagi yang cewe di featured friends (ff) nya majang cowo2 ganteng semua (meski ga kenal, biar dianggep cantik & gaul) kalo yg cowo ya majang ffnya cewek semua (walau ga kenal, biar dikata cowok ganteng)

11. Tulisan

- iya: ia

- kamu: kamuh,kammo,kamoh,kamuwh, kamyu,qamu,etc

- aku: akyu,aq,akko,akkoh,aquwh,etc

- maaf: mu'uph,muphs,maav,etc

- sorry: cowyie,cory,tory(?),etc

- add: ett,etths,aad,edd,etc

- for: vo,fur(zz),pols,etc

- lagi: agi,agy

- yang: iiank,yangz

- gimana: gemanz,gmnz

- Kayak: kea,kaiiakz,kaiia.

- makan: mums,mu'umhs,etc

- lucu: lutchuw,uchul,luthu,etc

- siapa: cpah,cppa,cp,ciuppu,siappva, etc

- apa: uppu,apva,aps,etc

- narsis: narciezt,narciest,etc

- tulisannya gede kecil dan pake angka (idihh) & masih banyak lagi!

contoh kalimatnya:

- "huallowh..! cPaa dcanna..? litzzha disinii. bLeh kenaLan khan? boleh dun..! cowryih bru balezth, bru buka FS neyh.."

- "hai, kawanzz..! kenalan dongs! boleh kan? boleh dunks!"

12. Suka ngirim bulbo ga jelas di YM, FS atau FB: "akko onlenndh dcnniih" ato "ayokk perang cummendh cmma saiia" etc (paling parah lagi kalo ngirim bulbo dengan judul "********" tapi isinya kosong!)

13. Menganggap dirinya eksis di friendster atau Facebook. Kalo comments banyak itu berarti anak gaul jadi lomba banyak-banyakan comment. (WTF,WTH! emang kenapa coba kalo commentnya banyak? dapet rekor muri ya? ga penting bgt)

14. Kalo kita ngeview profile FS orang, dia langsung ngasi testi: "hey,cuman view doank neh??" atau "jgn cuma view doank,di-add donk" (kalo emang segitu pentingnya orang nge-ADD buat dia.. kenapa dia ga nge-add kita dia waktu dia mau ngasih testi?)

15. Friendster dipenuhi glitter-glitter norak yang pastinya bisa ngerusak retina mata (zzzzz)

16. Nama friendster mengagung-agungkan diri sendiri, seperti: pRinceSs cuTez,sHa luccU,tIkka cAntieqq,etc. (pede bgt sih?)

17. Kata /singkatan selalu diakhiri huruf z/s

18. Foto di friendster bisa nyampe 300 lebih padahal cuman foto DIRINYA SENDIRI

19. Diam-diam mengidolakan: kangen band, st12, radja, ato bahkan GARNET BAND

20. Suka menghina orang lain yang ga sama kaya dia.

21. Kalo maen FB temennya banyak (sebenernya sah2 aja tapi ... ), hasil usaha nge-add orang2 ga dikenal. suka chatting yang ga perlu kaya: "hai. boleh kenal". Trus nama2 calon korban chattingnya berjejer di bawah, padahal ga ada yg dikenal n ga ada perlu sama sekali.

Kalo dilihat dari ciri diatas, definisi alay menurut pemikiran saya itu, alay adalah suatu sikap seseorang ketika beranjak dewasa yang mau dibilang gaul, tapi cara dan tempatnya mungkin salah. Definisi alay juga gak bisa cuma diartikan dalam satu kalimat, karena kalo dijabarin lagi, banyak sebenernya kesimpulan yang bisa ditarik dari ciri alay diatas. Tapi saya juga gak sepenuhnya setuju sama semua ciri-ciri anak alay diatas. Kayak poin nomer 6, itu hak mereka boy, selama mereka gak ganggu aktivitas kita, gak masalah kan?

Pertanyaan kedua, kenapa kamu benci alay? Coba kamu jawab? Jangan cuma bisa teriak “GW BENCI ALAY, GW ANTI ANAK ALAY, GW BUKAN ANAK ALAY!!!!”

Kalo kamu tanya saya kenapa saya benci alay? Jawaban saya karena "mereka" itu terlalu seenaknya merubah sebuah kata dengan cara merubah hurufnya menjadi angka atau menambahkan huruf-huruf yang sebenarnya gak perlu ditambahin sama sekali, kreatif si, tapi jadi mempersulit orang yang akan membacanya dan membuat kata itu jauh dari arti yg sebenarnya, bahkan GAK PUNYA ARTI.

Saya juga masih punya definisi lain tentang ALAY.

1. alay : orang yang gak bisa menghargai sesuatu, baik yang ada disekitar dia maupun yang ada di dalam dirinya sendiri. Orang yang gak mau jadi dirinya sendiri.

2. alay : orang yang gak bisa apa-apa, tapi sok bisa, sok tau, tong kosong nyaring bunyinya.

3. alay : orang yang bisanya cuma teriak “GW BENCI ALAY, GW ANTI ANAK ALAY, GW BUKAN ANAK ALAY!!!!”, tapi ditanya alay itu apa, gak bisa jawab. Ini ALAY yg paling saya benci.

Satu hal yang bisa saya jadiin pelajaran setelah saya masuk group ANTI ALAY,
saya sadar, kalo ternyata saya masih agak sedikit alay. Buat kalian semua, kalian juga pasti pernah jadi alay, bisa jadi alay, suatu saat sifat ke-alayan kalian akan datang dengan sendirinya. Hehehe ..

Sumber: http://fahru-creatblog.blogspot.com

(dengan perubahan seperlunya)


HaKI

Nama : Indri Pratiwi Putri

NPM : 38209522

Kelas : 3DD03

Mata Kuliah Softskills

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

-Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

-Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3)

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:

-Paten

-Merek

-Desain Industri

-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

-Rahasia Dagang

-Perlindungan Varietas Tanaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

-Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

-Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

-Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

-Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

-Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

-Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

-Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)

Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :

-Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat adalah sebagai berikut :

a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)

Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)

Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.

c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)

Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

d. Prinsip Sosial (The Social Argument)

Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Hak Cipta

Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.

Hak Paten

Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :

a. proses;

b. hasil produksi;

c. penyempurnaan dan pengembangan proses;

d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Paten (UUP) saja.

Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).

Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :

a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.

b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.

c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Hak Merek

Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).

Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.

Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :

a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.

c. Tanda yang telah menjadi milik umum.

d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

http://fahru-creatblog.blogspot.com/2011/04/hak-merk.html

Daftar Perusahaan

Nama : Indri Pratiwi Putri

NPM : 38209522

Kelas : 3DD03

Mata Kuliah Softskills

DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan (Pasal 1 huruf a UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:

* PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas

* PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal

* PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970

* PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA

* PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,

b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,

c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;

b. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

d. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

e. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

f. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.

2. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.

  1. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  2. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  3. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Perusahaan Wajib Didaftarkan dalam Daftar Perusahaan

1. Setiap Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

2. Koperasi

3. Persekutuan Komanditer (CV)

4. Firma

5. Perseorangan, dan

6. Bentuk Usaha Lainnya (BUL),

7. Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah NKRI.

Persyaratan :

1. Foto copy KTP.

2. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat.

3. Surat Keterangan Tempat Usaha ( HO ).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).

5. Akta pendirian perusahaan.

6. Data akta pendirian perusahaan.

7. Akta perubahan pendirian perusahaan.

8. Keputusan pengesahan.

9. Neraca perusahaan terakhir.

10. TDP yang telah dilegalisir.

11. Akta pembukaan cabang.

12. Surat penunjukan dari Kantor Pusat untuk Kantor Cabang yang disahkan oleh Notaris.

Prosedur :

1. Pemohon mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan dilampiri berkas – berkas persyaratan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala BPPT.

2. Petugas pendaftaran menerima dan meneliti kelengkapan permohonan Tanda Daftar Perusahaan.

3. Pemohon membayar retribusi.

4. Dinas teknis menerbitkan rekomendasi.

5. Petugas administrasi memproses dan menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan.

6. Pemohon mengambil dokumen Tanda daftar Perusahaan dengan menunjukkan bukti pembayaran retribusi Tanda Daftar Perusahaan.

Waktu Penyelesaian :

Maksimal 5 ( lima ) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Jangka Waktu Berlakunya :

Masa berlakunya TDP selama 5 tahun, setelahnya wajib mendaftar ulang.

Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:

1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;

2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;

3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Sumber:

http://bppt-kabjepara.com/tdp.php

http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/18/tujuan-dan-sifat-wajib-daftar-perusahaan/

 

!! lullaby !! Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting