Friday, January 6, 2012

Daftar Perusahaan

Nama : Indri Pratiwi Putri

NPM : 38209522

Kelas : 3DD03

Mata Kuliah Softskills

DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan (Pasal 1 huruf a UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:

* PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas

* PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal

* PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970

* PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA

* PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,

b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,

c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;

b. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

d. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

e. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

f. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.

2. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.

  1. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  2. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  3. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Perusahaan Wajib Didaftarkan dalam Daftar Perusahaan

1. Setiap Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

2. Koperasi

3. Persekutuan Komanditer (CV)

4. Firma

5. Perseorangan, dan

6. Bentuk Usaha Lainnya (BUL),

7. Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah NKRI.

Persyaratan :

1. Foto copy KTP.

2. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat.

3. Surat Keterangan Tempat Usaha ( HO ).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).

5. Akta pendirian perusahaan.

6. Data akta pendirian perusahaan.

7. Akta perubahan pendirian perusahaan.

8. Keputusan pengesahan.

9. Neraca perusahaan terakhir.

10. TDP yang telah dilegalisir.

11. Akta pembukaan cabang.

12. Surat penunjukan dari Kantor Pusat untuk Kantor Cabang yang disahkan oleh Notaris.

Prosedur :

1. Pemohon mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan dilampiri berkas – berkas persyaratan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala BPPT.

2. Petugas pendaftaran menerima dan meneliti kelengkapan permohonan Tanda Daftar Perusahaan.

3. Pemohon membayar retribusi.

4. Dinas teknis menerbitkan rekomendasi.

5. Petugas administrasi memproses dan menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan.

6. Pemohon mengambil dokumen Tanda daftar Perusahaan dengan menunjukkan bukti pembayaran retribusi Tanda Daftar Perusahaan.

Waktu Penyelesaian :

Maksimal 5 ( lima ) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Jangka Waktu Berlakunya :

Masa berlakunya TDP selama 5 tahun, setelahnya wajib mendaftar ulang.

Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:

1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;

2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;

3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Sumber:

http://bppt-kabjepara.com/tdp.php

http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/18/tujuan-dan-sifat-wajib-daftar-perusahaan/

0 comments:

Post a Comment

 

!! lullaby !! Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting